Tuesday, July 8, 2008

Praktik Perjudian di Radio/TV

siang hari saya jarang banget lihat acara TV dan lebih sering mendengarkan radio, karena mendengarkan radio tidak mengganggu aktifitas saya di siang hari. saya melihat TV hanya ketika menjelang tidur karena layar kaca yang berkedipkedip itu mempercepat mata lelah dan meninabobokan badan. Namun akhirakhir ini banyak acara radio dan TV(terutama di malam hari) TIDAK ENAK untuk dinikmati, yaitu kuiskuis yang menurutku KONYOL BANGET!!!. Kemarin di Suara Merdeka ada berita yang membahas tentang itu. Dan menurutku berita ini asik untuk disebarluaskan agar sodarasodara saya tidak terjebak dengan kuiskuis tersebut.
Suara Merdeka senin 30 Juni 2008
Marak, Praktik Perjudian di Radio/TV
KPID Minta Program Dihentikan
Akhirakhir ini, sejumlah program acara di stasiun radio dan TV baik lokal maupun nasional diduga sudah mengarah pada praktik perjudian.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mengimbau agar lembaga penyiaran segera menghentikan acara bernuansa judi, sebab kian meresahkan masyarakat.
Ketua KPID Jateng Amirudin mengtakan, dalam praktiknya program acara kuis berhadiah tersebut melalui pesan singkat (SMS), semisal kuis tiban di radio dan kuis Roncars, kuis tengah malam, acak kata, dan kuis ciamik di TV lokal maupun nasional.
"KPID mangimbau agar lembaga penyiaran menghentikan acara bernuansa judi. Lembaga penyiaran hendaknya tidak menyalah gunakan penggunaan frekuensi yang sesungguhnya milik publik, dengan cara membodohi bahkan menjerumuskan publik sendiri," kata Amirudin, Minggu (29/6).
KPID prihatin dengan perkembangan ini karena acara semacam itu bisa merusak mental masyarakat, lebihlebih di tegang kondisi ekonomi yang sulit. Padahal, lembaga penyiaran wajib memiliki tanggung jawab sosial, karena memakai ranah publik yaitu frekuensi.
"Dengan penayangan acara jenis ini secara berulangulang, menggoda khalayak. Khususnya masyarakat lapis bawah untuk ikut serta dalam kuis," tambah Amirudin.
Acara kuis dan tebaktebakan yang mengarah perjudian, secara normatif melanggar hukum, yakni Peraturan KPI No 03/2007 tentang Standar Program Siaran Pasal 55 yang menyatakan, media penyiaran dilarang menyelenggarakan kuis dan undian berhadiah yang dianggap dapat mengarah pada perjudian.
Fatwa MUI
Di samping itu, keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II Tahun 2006 tentang Masalah Aktual Kontenporer, disebutkan SMS berhadiah HARAM jika mengandung, pertama, unsur maysir, tabzir, ghahar, dhahar, ighra', dan israf.
Kedua, hadiah yang diberikan dalam praktik SMS berhadiah, baik keseluruhan maupun sebagiannya berasal dari hasil pengiriman SMS. Untuk melindungi publik dari pengruh negatif praktik perjudian melalui radio/TV, KPID meminta agar semua radio/TV yang menayangkan program acara itu untuk menghentikannya.
Dalam unsur maysir (judi) berarti mengundi nasib di mana konsumen akan berharapharap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah. Unsur tabdzir yakni menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat menurut ketentuan. Unsur ghahar yaitu adanya ketidak pastian peserta untuk memperoleh hadiah dalam suatu kegiatan yang tidak jelas (bersifat tipu daya) oleh produsen/penyedia jasa melalui trik janji pemberian hadiah atau bonus.
Unsur ighra' yaitu membuat anganangan kosong di mana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi mengharapkan hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman. Unsur israf yaitu pemborosan di mana peserta mengeluarkan uang di luar kebutuhan yang wajar.

No comments: